PERATURAN & TATA TERTIB SANTRI LEMBAGA PENDIDIKAN YAYASAN SUNNIYAH SALAFIYAH
PERATURAN DAN TATA TERTIB SANTRI
PASAL I
ANGGARAN DASAR

Mengamalkan ajaran Al Quran, sunnah Rosulullah SAW dan ajaran Salafussolihin.

PASAL II
ATURAN UMUM
  1. Tunduk dan patuh terhadap ajaran syari'at Agama islam, Undang-undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Pondok pesantren.
  2. Menjaga nama baik Pondok pesantren.
  3. Berakhlaqul karimah.
PASAL III
KEWAJIBAN

Kewajiban setiap santri:

  1. Mengikuti semua kegiatan belajar yang telah ditentukan.
  2. Mengikuti / menghadiri segala aktivitas yang diselenggarakan Pondok pesantren.
  3. Mengenakan pakaian putih ketika mengikuti kegiatan.
  4. Melaksanakan solat fardlu berjamaah dan tidak keluar dari masjid atau musholla sebelum selesai pembacaan wirid.
  5. Hadir pada kegiatan Musyawaroh, Mutola'ah wajibah, tikror dan hizbul Quran sesuai kelompoknya.
  6. Menaati segala peraturan yang sudah ditetapkan Pondok pesantren.
  7. Membayar syahriyah selambat lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
  8. Ikut serta dalam menjaga keamanan ketertiban dan kebersihan pesantren.
  9. Menyerahkan hp, media player, kamera dll kepada ketua keamanan.
  10. Mengunci kamar pada waktu yang telah ditentukan.
  11. Mematikan lampu sebelum kamar dikunci.
  12. Memakai kaos / baju dan celana panjang untuk tidur.
  13. Tidak diperkenankan keluar Pondok pesantren tanpa adanya izin.
  14. Berpakaian sopan dan berkopyah bagi santri putra saat keluar dari lingkungan pesantren.
  15. Siap menjalangkan sangsi yang telah ditetapkan jika melanggar peraturan yang sudah di tetapkan Pondok pesantren.
  16. Siap menerima resiko dikembalikan kepada walisantri jika didapati melakukan pelanggaran berat.  
JENIS-JENIS PELANGGARAN

1.PELANGGARAN BERAT.

  1. Melakukan pencurian.
  2. Mengganggu atau menjalin hubungan dengan Ajnabiyah (laki-laki atau perempuan yang bukan mahromnya).
  3. Mendatangi atau melihat pertunjukan, menonton TV, Chating, Internet dan semisalnya.
  4. Keluar dari lingkungan pesantren atau pulang tanpa izin (2 kali pelanggaran).
  5. Menginap di luar lingkungan pondok tanpa izin..
  6. Memanipulasi perizinan atau peraturan yang telah ditentukan.
  7. Merokok di dalam atau di luar pesantren.
  8. Terlibat atau manggunakan narkoba.
  9. Membawa dan menyimpan bacaan dan gambar porno.
  10. Berkelahi (2 kali pelanggaran).
  11. Tidak mengikuti kegiatan pondok (3 kali pelanggaran).
  12. Tidak sholat berjama'ah di masjid 5 kali dalam satu Minggu.
  13. Mengulangi pelanggaran sedang sebanyak 3 kali.

Santri yang melakukan pelanggaran berat hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada pengasuh pondok pesantren.

2. PELANGGARAN SEDANG.

  1. Membawa atau menggunakan hp, radio, tape recorder, media player, kamera dll.
  2. Berkelahi (1 kali pelanggaran).
  3. Keluar dari lingkungan pesantren atau pulang tanpa izin (satu kali).
  4. Ghosob (menggunakan barang orang lain tanpa izin)
  5. Menggunakan dan merusak inventaris pesantren
  6. Tidak berbahasa arab ketika berkomunikasi.
  7. Berada di luar lingkungan pesantren di atas jam 21.00 WIB.
  8. Tidak sholat berjama'ah di masjid.
  9. Tidak mengikuti kegiatan pondok (Hadrah Basaudan, Maulid, Burdah dll).
  10. Membawa atau menyimpan buku bacaan (novel, komik dan sejenisnya).

Santri yang melakukan pelanggaran sedang akan mendapatkan hukuman dari pengurus berupa atau pekerjaan yang ditentukan.

3.PELANGGARAN RINGAN.

  1. Masuk kamar lain tanpa seizin Musyrif kamar tersebut.
  2. Tidak mengikuti kegiatan ubudiyah atau kebersihan pondok
  3. Berpakaian kurang sopan menurut adat santri apabila keluar dari lingkungan pesantren.
  4. Berolahraga di selain waktu yang ditentukan.
  5. Bermain-main ketika kegiatan berlangsung.

Santri yang melakukan pelanggaran ringan akan mendapatkan tegoran atau peringatan dari pengurus.

4. TAMBAHAN.

  1. Hal hal yang belum tercantum di atas ditentukan menurut kebijakan instansi yang berwenang.
  2. Ketentuan di atas bersifat baku dan mengikat.