PERATURAN & TATA TERTIB SANTRI LEMBAGA PENDIDIKAN YAYASAN SUNNIYAH SALAFIYAH
PERATURAN DAN TATA TERTIB SANTRI
PASAL I
ANGGARAN DASAR
Mengamalkan ajaran Al Quran, sunnah Rosulullah SAW dan ajaran Salafussolihin.
PASAL II
ATURAN UMUM
- Tunduk dan patuh terhadap ajaran syari'at Agama islam, Undang-undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Pondok pesantren.
- Menjaga nama baik Pondok pesantren.
- Berakhlaqul karimah.
PASAL III
KEWAJIBAN
Kewajiban setiap santri:
- Mengikuti semua kegiatan belajar yang telah ditentukan.
- Mengikuti / menghadiri segala aktivitas yang diselenggarakan Pondok pesantren.
- Mengenakan pakaian putih ketika mengikuti kegiatan.
- Melaksanakan solat fardlu berjamaah dan tidak keluar dari masjid atau musholla sebelum selesai pembacaan wirid.
- Hadir pada kegiatan Musyawaroh, Mutola'ah wajibah, tikror dan hizbul Quran sesuai kelompoknya.
- Menaati segala peraturan yang sudah ditetapkan Pondok pesantren.
- Membayar syahriyah selambat lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
- Ikut serta dalam menjaga keamanan ketertiban dan kebersihan pesantren.
- Menyerahkan hp, media player, kamera dll kepada ketua keamanan.
- Mengunci kamar pada waktu yang telah ditentukan.
- Mematikan lampu sebelum kamar dikunci.
- Memakai kaos / baju dan celana panjang untuk tidur.
- Tidak diperkenankan keluar Pondok pesantren tanpa adanya izin.
- Berpakaian sopan dan berkopyah bagi santri putra saat keluar dari lingkungan pesantren.
- Siap menjalangkan sangsi yang telah ditetapkan jika melanggar peraturan yang sudah di tetapkan Pondok pesantren.
- Siap menerima resiko dikembalikan kepada walisantri jika didapati melakukan pelanggaran berat.
JENIS-JENIS PELANGGARAN
1.PELANGGARAN BERAT.
- Melakukan pencurian.
- Mengganggu atau menjalin hubungan dengan Ajnabiyah (laki-laki atau perempuan yang bukan mahromnya).
- Mendatangi atau melihat pertunjukan, menonton TV, Chating, Internet dan semisalnya.
- Keluar dari lingkungan pesantren atau pulang tanpa izin (2 kali pelanggaran).
- Menginap di luar lingkungan pondok tanpa izin..
- Memanipulasi perizinan atau peraturan yang telah ditentukan.
- Merokok di dalam atau di luar pesantren.
- Terlibat atau manggunakan narkoba.
- Membawa dan menyimpan bacaan dan gambar porno.
- Berkelahi (2 kali pelanggaran).
- Tidak mengikuti kegiatan pondok (3 kali pelanggaran).
- Tidak sholat berjama'ah di masjid 5 kali dalam satu Minggu.
- Mengulangi pelanggaran sedang sebanyak 3 kali.
Santri yang melakukan pelanggaran berat hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada pengasuh pondok pesantren.
2. PELANGGARAN SEDANG.
- Membawa atau menggunakan hp, radio, tape recorder, media player, kamera dll.
- Berkelahi (1 kali pelanggaran).
- Keluar dari lingkungan pesantren atau pulang tanpa izin (satu kali).
- Ghosob (menggunakan barang orang lain tanpa izin)
- Menggunakan dan merusak inventaris pesantren
- Tidak berbahasa arab ketika berkomunikasi.
- Berada di luar lingkungan pesantren di atas jam 21.00 WIB.
- Tidak sholat berjama'ah di masjid.
- Tidak mengikuti kegiatan pondok (Hadrah Basaudan, Maulid, Burdah dll).
- Membawa atau menyimpan buku bacaan (novel, komik dan sejenisnya).
Santri yang melakukan pelanggaran sedang akan mendapatkan hukuman dari pengurus berupa atau pekerjaan yang ditentukan.
3.PELANGGARAN RINGAN.
- Masuk kamar lain tanpa seizin Musyrif kamar tersebut.
- Tidak mengikuti kegiatan ubudiyah atau kebersihan pondok
- Berpakaian kurang sopan menurut adat santri apabila keluar dari lingkungan pesantren.
- Berolahraga di selain waktu yang ditentukan.
- Bermain-main ketika kegiatan berlangsung.
Santri yang melakukan pelanggaran ringan akan mendapatkan tegoran atau peringatan dari pengurus.
4. TAMBAHAN.
- Hal hal yang belum tercantum di atas ditentukan menurut kebijakan instansi yang berwenang.
- Ketentuan di atas bersifat baku dan mengikat.